Seperti
telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank
sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya
pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana
dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang
(menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam
melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan
kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum
lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk
menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai
keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Ada beberapa kegiatan yang
ada dalam bank diantaranya:
- menerima
simpanan
- memberikan
kredit jangka pendek
- memberikan
kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam
perusahaan
perusahaan
- memindahkan
uang
- menerima
dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
- mendiskonto
- membeli
dan meminjam surat-surat pinjaman
- membeli
dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan
surat dan
telegram
telegram
- - memberikan
jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
- menyewakan
tempat menyimpan barang-barang berharga
1 - menghimpun
dana dari masyarakat
- memberikan
kredit, dan
3 - menyediakan
pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan
membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan
funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai
jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.
Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit),
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit),
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu
menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi
berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang
besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit
sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah
dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit
yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit
Investasi,
b. Kredit Modal
Kerja,
c. Kredit
Perdagangan
d. Kredit
Produktif,
e. Kredit
Konsumtif,
f.
Kredit Profesi
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan
penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan
keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan
kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi
keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread
(bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat
dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini
ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang
handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang
dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c. Inkaso (Collection)
d. Safe Deposit Box
e. Bank Card (Kartu kredit)
f. Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i. Letter of Credit (L/C)
j. Cek Wisata (Travellers
Cheque)
k. Menerima setoran-setoran.
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
m. Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan
Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan
BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak
dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan
dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah
sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR,
maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini
meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta
Asing
- Melakukan kegiatan
Perasuransian
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak
di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran,
memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya
dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam
bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan
kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di
Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam mencari
dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan
deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam hal
pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja
seperti dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan
Produksi
- Penanaman Modal
Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat
dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3. Sedangkan
khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum
campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti
berikut ini :
- Jasa TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu
kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan
Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers
Cheque
- dan jasa bank umum lainnya
Sumber: here
0 comments: