Pengertian marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara
bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain
dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka
(misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif )
aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga
keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya
dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah
rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka
waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih ,
namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara
pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa
aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda
dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih
tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga
bersih.
Perhitungan
NIM dihitung sebagai persentase dari
aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata pinjaman bank untuk
nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu memperoleh
pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $ 3,00.
NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%.
Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga
yang dibayarkan kepada pelanggan.
Lajutkan Membaca...!!
Non performing loan atau kredit
bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja
fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary
atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak
yang membutuhkan dana.
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan
Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL)
adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya
suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit
sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 =
0.05).
Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan
Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau
dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah
sebagai berikut:
a. Kemauan atau itikad baik debitur
Kemampuan
debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman
tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu
sendiri.
b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan
pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan,
misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan
menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan
produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang
dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi
yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan
dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan
PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung
maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI
Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan
sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman
akan berkurang.
c. Kondisi perekonomian
Kondisi perekonomian
mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi
utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai
pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:
* Inflasi
Inflasi
adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang
tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi
utang-utangnya berkurang.
* Kurs rupiah
Kurs rupiah mempunayai
pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan
tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.
Sumber : Link
Lajutkan Membaca...!!
Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas
Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan
Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai
permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban
penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR
(Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara
Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan
Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud
untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan
membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan
aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva
produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi
aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat
kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank.
Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang
menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan
melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam
menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam
meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan
profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini
meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan
antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu
bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar
semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga
bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi :
a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah
bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian
digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai
berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
Lajutkan Membaca...!!