Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR
adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito
berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan
untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan
bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak
likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang
likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan
(Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total
dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang
disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan
kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank
berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk
kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu
bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung
oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR
merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke
masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang
digunakan. Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali
penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang
diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini
semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118).
Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu
bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100%
atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan
pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan
LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank
memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya.
Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui
tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab LDR Rendah Seperti telah
dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami
kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan
obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari
sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang
masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan
selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka
LDR secara signifikan.
Fungsi LDR
Telah
dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai
indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi
perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan
antara lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu
pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank
sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian
perhitungan LDR di antara perbankan.
Sumber : Link
|
This entry was posted on 3:43 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
0 comments: